KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap RT dan RW.
Himbauan itu tertuang dalam surat edaran bertanggal 10 September 2025 yang menekankan partisipasi warga serta koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Warga diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ronda malam dan segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada aparat terdekat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek maupun Koramil,” tulis Wali Kota dalam edaran tersebut.
Langkah ini disambut positif oleh aparat dan warga di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Sekretaris Lurah Bello, Denny Patty, menilai himbauan itu penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab menjaga lingkungan.
“Kami mendukung penuh arahan Wali Kota. Ronda malam bukan hanya soal keamanan, tetapi juga mempererat kebersamaan warga di tingkat RT dan RW,” ujar Denny, Senin (29/9).
Ketua RT 009 Bello, Yusuf Huku Koro, juga menyatakan dukungannya.
Menurutnya, kehadiran warga di pos ronda akan menumbuhkan rasa aman dan mencegah tindakan kriminal sejak dini.
“Kalau semua warga mau terlibat, tidak ada lagi lingkungan yang rawan. Kami siap melaksanakan ronda sesuai himbauan pemerintah,” kata Yusuf.
Sementara itu, Ketua RW 003 Bello, Goris Takene, menegaskan pentingnya koordinasi antara masyarakat dengan aparat keamanan.
“Ronda malam harus menjadi gerakan bersama. Kami di RW 003 siap bekerja sama dengan Polsek dan Koramil demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Takene.
Dengan dukungan para tokoh lokal ini, diharapkan ronda malam di Bello dan wilayah lain di Kota Kupang kembali berjalan efektif.
Pemerintah Kota menekankan, keamanan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




