OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kabupaten Kupang menjadi tuan penyelenggaraan Bulan Bhakti Karang Taruna tingkat provinsi NTT.
Acara berlangsung di halaman Kantor Camat Kupang Timur, Kamis (25/9/2025).
Bupati Kupang Yosef Lede dalam sambutannya mengubhkapan kekaguman pada Organisasi Karang Taruna. Terutama yang ada di Provinsi NTT, khususnya lagi yang ada di Kabupaten Kupang.
Menurut Yosef, Karang Taruna itu terbentuk atas kekuatan orang muda yang dapat menggerakkan roda organisasi sosial kemasyarakatan.
Ia mengatakan, dengan berkolaborasi, pemerintah membangun Provinsi NTT, Kabupaten, Kecamatan sampai desa/kelurahan.
“Waktu saya meminta pak David Daud menjadi ketua Karang Taruna di Kabupaten Kupang, saya tahu kemampuan dan potensi beliau. Saya ingin Karang Taruna Kabupaten Kupang fokus bangun kolaborasi dengan pemerintah, membangun daerah. Saya dan ibu Wabup menyadari kami bukan siapa-siapa. Keberadaan kami akan sangat lebih berarti apabila didukung oleh Karang Taruna. Kita bekerjasama menyatukan ide, gagasan, visi dan misi Kabupaten Kupang. Kami percayai pengurus Karang Taruna, baik di Provinsi sampai Kabupaten adalah orang-orang yang dipercayakan Tuhan dan rakyat untuk hadir bersama bangun daerah ini,” jelas Yosef Lede
Lebih lanjut ia menyampaikan, Karang Taruna dapat berkontribusi nyata menciptakan generasi muda, dengan semangat dan energi baru membantu pemerintah menjalankan setiap program. Terutama kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan menggunakan anggaran yang efektif dan efisien dalam menyukseskan setiap program.
Baginya, Karang Taruna terbentuk bukan hanya sekadar simbol, tapi bentuk kerja nyata. Dan sebagai salah satu garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten Khusus.
“Sukses selalu Karang Taruna kedepan di bawah kepemimpinan Ketua Karang Taruna Provinsi NTT, pak Andre Otta. Hingga di Kabupaten dan kecamatan dengan terus bekerja demi kebaikan dan kemakmuran masyarakat yang membutuhkan,” ucap dia.
Kareng Taruna bukan sekedar simbol.
Senada, Walikota Kupang, Christian Widodo mengatakan, Karang Taruna hadir dengan kerja nyata untuk rakyat. Karang Taruna dibentuk bukan untuk sekadar simbol tetapi membantu memecahkan masalah.
“Jangan hanya tampil gagah-gagahan, tapi penting dari itu adalah kinerja. Bantu masyarakat memecahkan berbagai permasalahan. Kita harus berdampak bagi masyarakat. Jadi apapun kegiatan yang dilaksanakan, dapat membantu masyarakat.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Semuel Halundaka yang mewakili Gubernur NTT dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada seluruh Kader Karang Taruna.
“Jangan pernah berhenti berinovasi. Jangan pernah surut dalam kepedulian, dan jangan pernah lelah menyalakan api semangat gotong – royong”, imbau dia.
“Ingatlah setiap aksi kecil yang kita lakukan bersama-sama akan memberikan dampak besar bagi masa depan daerah ini. Sesuai tema : seribu lokasi sejuta aksi bukan sekadar slogan. Tetapi panggilan moral agar setiap kita terlibat dan memberi manfaat nyata,” ucap Semuel.
Semuel Halundaka melanjukan, tema ini mengandung makna yang sangat dalam. Seribu lokasi menggambarkan betapa luas jangkauan kegiatan Karang Taruna yang serentak digelar di seluruh Indonesia.
“Sementara sejuta aksi melambangkan keberagaman program sosial yang dilakukan secara nyata. Mulai dari bhakti sosial, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga gerakan lingkungan. Dan semua itu adalah bukti bahwa Karang Taruna hadir, bergerak dan memberi dampak langsung bagi masyarakat”, ujar dia.
Ketua Karang Taruna Provinsi NTT, Andre Otta mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kupang atas kesediaan memberikan ruang dan tempat untuk penyelenggaraan kegiatan Bulan Bhakti Karang Taruna. Dan segala bentuk dukungan baik moril maupun materill.
Andre Otta menyebutkan jumlah dan jenis bantuan yang diserahkan ke masyarakat yang membutuhkan yaitu dari Sentra Efata 300 paket dan sudah terselenggara 139 paket.
Dari Bupati Kupang satu ton beras untuk 100 KK masyarakat kurang mampu. Bantuan untuk Kabupaten Rote dan TTS 125 paket dari Karang Taruna Provinsi NTT. Bantuan bangunan dari Karang Taruna Provinsi NTT untuk empat rumah ibadah di Kabupaten Kupang.
“Juga bantuan untuk disabilitas dalam bentuk pemberian 7 (Tujuh) buah kursi roda. Bantuan kepada petani milenial”, Kata Otta.
Menurut dia, seluruh bantuan ini harus disalurkan dengan basis data yang tepat. Kegiatan ini juga, ada pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. RS Leona, Bank NTT dalam memberikan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Serta uji coba Kampung Taat Pajak atas inisiasi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Kepala Dinas Perijinan Kota Kupang itu melanjutkan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui gerakan One Village One Product. Ini mendorong produk unggulan desa untuk dikenal lebih luas, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Karang Taruna butuh dukungan pemerintah.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kupang, David Daud mengatakan, dalam menjalankan tugas Karang Taruna butuh dukungan Pemerintah terkait data kependudukan untuk penyaluran bantuan.
“Kedepan kami bersama Dukcapil akan berkolaborasi dalam setiap pelayanan di desa, wajib didampingi pengurus Karang Taruna. Sehingga pelayanan Dukcapil jauh lebih maksimal.
Menurut dia, Karang Taruna harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat sesuai instruksi Bupati dan Wabup Kupang.
“Yaitu pendekatan pelayanan. Salah satunya kepada petani. Sehingga kedepan, mungkin Karang Taruna bisa menjadi distributor atau mungkin pengecer pupuk di desa atau kecamatan”, ujar David.
Hadir dalam acara ini, Bupati Kupang Yosef Lede, Walikota Kupang Christian Widodo, Wabup Kupang Aurum Titu Eki. Ketua GAMKI NTT Winston Rondo, Kepala Sentra Efata Kupang. Karang Taruna Kota Kupang, Sumba Tengah, DPRD Kabupaten Kupang, Wakapolres Kupang, Lembaga Mitra, dan undangan lainnya. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




