OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama liburan akhir pekan, Polres Kupang memberlakukan status siaga markas komando (Mako).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy JUnus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menyampaikan, peningkatan kesiapsiagaan personel dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Terutama di titik-titik keramaian yang biasanya ramai dikunjungi warga saat akhir pekan.
Sebanyak 164 personel disiagakan dalam pengamanan ini.
Mereka dibagi menjadi tiga peleton kerangka yang mulai bertugas sejak Jumat, 5 September 2025, hingga Minggu, 7 September 2025.
Personel tersebut juga diatur dalam formasi regu patroli, Dalmas awal, hingga Dalmas lanjut. Sehingga mampu bergerak sesuai kebutuhan dan tingkat eskalasi di lapangan.
“Siaga Mako diberlakukan untuk memastikan personel selalu siap bergerak cepat apabila terjadi situasi darurat. Kami ingin masyarakat merasa aman saat beraktivitas, baik yang berlibur, menghadiri acara keluarga, maupun kegiatan keagamaan,” ujar Kapolres Kupang.
Selain menempatkan personel siaga di markas, Polres Kupang juga mengintensifkan patroli gabungan di lokasi strategis. Seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, jalan raya utama, serta kawasan pemukiman.
Langkah ini sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminal pencurian, perkelahian, dan aksi balapan liar yang kerap meningkat pada akhir pekan.
Kapolres menambahkan, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, segera melapor ke polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tegasnya.
Polres Kupang berharap tercipta situasi yang aman dan damai, sehingga masyarakat dapat menikmati waktu liburan dengan tenang bersama keluarga. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




