DENPASAR, FLOBAMORA-SPOT – Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.
Kasus ini resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang, Jumat, (29/8/25)di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.
Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang.
Usai penyerahan, Danpomdam IX/Udayana menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara. Yaitu: pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang
Danpomdam menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang.
Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangan pers menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapendam. (Pendam IX/Udy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




