Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tegaskan Komitmen Hukum, Kodam IX/Udayana Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan Prada Lucky ke Oditurat Militer

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal.

DENPASAR, FLOBAMORA-SPOT – Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

Kasus ini resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang, Jumat, (29/8/25)di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang.

Usai penyerahan, Danpomdam IX/Udayana menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara. Yaitu: pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang

Danpomdam menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang.

Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangan pers menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapendam. (Pendam IX/Udy).

  • Bagikan