OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— IK, Pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur bernama Stiven Juandri Tuahana (16), warga Dusun IV Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, ditangkap polisi.
IK sempat melarikan diri melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada Senin (28/7) dini hari.
Namun berkat respon cepat dari Polsek Kupang Timur, aparat berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian menyusul pencarian intensif yang dilakukan oleh anggota kepolisian di sejumlah lokasi.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Nyoman Sarjana, membenarkan, pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, pelaku telah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Situasi di Desa Pukdale saat ini telah dinyatakan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Korban alami luka serius.
Korban mengalami luka serius pada bagian belakang tubuh dan kini dalam kondisi kritis di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Kronologi kejadian.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya Gilfred Manu, serta dua saksi lainnya, Risandi Belama dan Revansa Manu, berjalan pulang dari Dusun III Desa Pukdale. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku, warga Dusun I desa yang sama.
Antara korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut yang kemudian memicu keributan. Pelaku sempat mencekik Gilfred Manu, namun Stiven yang berusaha melerai.
Tersulut emosi, pelaku kemudian mengejar Stiven dan menikamnya menggunakan senjata tajam hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian belakang tubuh.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Oesao, lalu dirujuk ke RS Leona, dan akhirnya ke RSUP dr. Ben Mboi untuk penanganan lebih lanjut karena mengalami luka serius.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif dan pelaku akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




