MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak.
Kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara Senin (21/7/25).
Para korban didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H..
Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.
Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut. “Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri? Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan”, kata Pakpahan.
“Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp50.000 atau Rp100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!”, tambah dia.
Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.
Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa.
“Tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto”, tegas dia.
Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji. Dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara”, pungkas dia. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




