OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Operasi Patuh Turangga 2025, memasuki hari keempat Kamis (17/7/25).
Kasat lantas Polres Kupang Firamudin dalam ketrangan pers di Mapolsek Kupang Tengah mengatakan, selama operasi berlangsung polisi menemukan pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua.
Menurut AKP Firamuddin, sebanyak 18 pelanggaran tercatat dilakukan oleh pengendara sepeda motor, sementara pelanggaran oleh pengendara roda empat atau lebih berjumlah 14 kasus. Total 32 pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan. Serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm berstandar SNI.
“Pelanggar kami berikan tindakan berupa teguran tertulis dan tilang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar AKP Firamuddin.
Operasi Patuh Turangga 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli lalu, akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025.
Menurut dia, Sasaran utama dalam operasi ini meliputi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol. Juga penggunaan ponsel saat berkendara, dan pengendara yang ugal-ugalan.
AKP Firamuddin juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Ia berharap, melalui operasi ini, angka kecelakaan dan pelanggaran di Kabupaten Kupang dapat ditekan secara signifikan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi melalui sosialisasi di jalan maupun di sekolah-sekolah. Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




