BINJAI, FLOBAMORA-SPOT — Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.
Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.
Seorang pelanggan bernama wel Andri (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wagiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.
Yang lebih mengejutkan, cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta. Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,
mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat. Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.
Rd mengatakan banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari dia.
“Terutama di daerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ,” terang dia Rabu (8/7/25).
Terpisah, saat dikonfirmasi Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan, Manalu, menyatakan ” perbuatan itu hanya oknum. “kami berjanji akan menyelediki kasus ini, jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak ” , tegasnya
ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama, belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .
Apakah ini hanya fenomena gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.
APH harus bertindak.
Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum dengan menjualbelikan KWH meteran listrik bersubsidi.
Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat. Serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.
Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD, seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan megatakan “naikkan saja beritanya bg. Kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah”.
Hal ini menunjukkan bahwa diduga PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




