KUPANG, FLOBAMORA-SPOT —– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia akan kembali menerapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah secara menyeluruh.
Kebijakan ini menuai sambutan positif dari para pengawas pendidikan di daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Johni Rihi, S.Pd, Koordinator Pengawas pada Dinas P dan K Kota Kupang menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas keputusan Mendikdasmen yang akan mengaktifkan kembali peran penting pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
“Saya sangat berterima kasih atas niat baik dari Mendikdasmen RI untuk menerapkan kembali tugas pengawas sekolah. Kompetensi pengawasan terhadap guru dan kepala sekolah memang menjadi domain pengawas. Kami siap menjalankan tugas itu dengan profesional,” ujar Johni Rihi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6).
Menurut Johni, pengawasan pendidikan tidak semata-mata soal evaluasi administrasi, tetapi lebih jauh menyangkut pembinaan mutu pembelajaran, manajemen sekolah. Serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Ia menegaskan, keberadaan pengawas adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kebijakan pengembalian tupoksi pengawas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebutkan bahwa pengawasan pendidikan adalah bagian integral dalam penjaminan mutu pendidikan.
Dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti menyatakan, peran pengawas sekolah akan diperkuat kembali.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi atas hasil implementasi kurikulum merdeka yang membutuhkan pemantauan intensif dan pendampingan berkelanjutan di tingkat satuan pendidikan.
“Kita kembalikan peran pengawas agar mutu pembelajaran dapat terus dijaga. Pengawas menjadi penghubung penting antara kebijakan nasional dan praktik di lapangan,” kata Mendikdasmen dalam siaran pers di Jakarta pekan lalu.
Mendikdasmen juga menambahkan, peningkatan kapasitas pengawas sekolah akan menjadi bagian dari agenda strategis kementerian melalui program pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi kompetensi.
Dengan dikembalikannya tugas pengawas sekolah, diharapkan sinergi antara dinas pendidikan, kepala sekolah, dan para guru dapat berjalan lebih baik dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Kupang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.