MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Warga Kabupaten Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka.
Hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut.
Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain:
– Desa Silo Baru
– Desa Pematang Sei Baru
– Desa Sei Apung Induk
– Desa Asahan Mati
– Desa Bagan Asahan Baru
– Desa Bagan Asahan Induk
– Desa Bagan Asahan
– Desa Sei Nangka
– Desa Sei Pasir
– Desa Sei Serindan
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Salah satu masyarakat Desa Silo Laut yang tidak mau identitasnya disiarkan Senin (16/6/25) menyampaikan, aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat di sana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.
Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat.
Ini karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.
Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI harus sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku. Sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.
Selain itu penolakan yang sama terjadi Tanjung Balai dengan pemasangan beberapa spanduk kecamatan Datuk Bandar, Sei Tualang Raso dan Teluk Nibung. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




