KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Kelompok Tani Wanita (Poktan) “Kamboja” di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima bantuan satu unit hand traktor dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengolahan lahan pertanian yang dikelola kelompok tersebut.
Ketua Poktan Kamboja, Yohana Bistolen (50) di Bello, Jumat (13/6-2025) menjelaskan, bantuan tersebut merupakan hasil aspirasi yang diperjuangkan oleh Anggota DPR RI, Usman Husein, untuk mendukung kemajuan kelompok tani di wilayah Kota Kupang.
“Bantuan ini sangat kami butuhkan untuk mempercepat pengolahan lahan. Selama ini kami cukup kesulitan karena harus bekerja secara manual, sehingga sangat menguras tenaga dan waktu. Berkat dukungan Bapak Usman, akhirnya kami menerima bantuan ini dari Kementerian Pertanian,” ujar Yohana Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Yohana menambahkan, kehadiran hand traktor ini diharapkan bisa menekan biaya produksi sekaligus mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja.
“Dengan alat ini, kami bisa mengolah tanah lebih cepat dan hemat. Ini akan sangat membantu kami dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkapnya.
Anggota DPR RI, Usman Husein, yang menyerahkan bantuan tersebut pada Kamis siang, (12/6/2025) di gudang Pertanian Kayu Putih Kota Kupang, menyampaikan, program ini merupakan bagian dari komitmennya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani, khususnya di daerah-daerah yang masih terbatas fasilitasnya.
“Kita berharap bantuan ini dapat digunakan secara maksimal oleh kelompok tani untuk mengoptimalkan pengelolaan lahan. Dengan begitu, target peningkatan produksi pangan di Kota Kupang bisa tercapai,” ujar Usman.
Bantuan hand traktor ini juga diserahkan kepada beberapa kelompok tani lain di Kota Kupang sebagai bagian dari program peningkatan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI.(goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.