KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan publik.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
FGD pelayanan publik dijadwalkan berlangsung Kamis (13/8/2026) dengan menghadirkan perwakilan Ombudsman NTT, 11 instansi dan 15 sekolah. diarahkan untuk merancang dan meninjau kembali standar pelayanan publik yang diterapkan di lingkungan Disdikbud Kota Kupang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Evelyn Venita Francis, S.E., M.M., mengatakan FGD menjadi langkah penting untuk memastikan standar pelayanan publik semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Venny, keterlibatan 11 instansi dan 15 sekolah diharapkan dapat memperkaya pembahasan. Masukan dari peserta akan menjadi bahan untuk melihat kembali apakah standar pelayanan yang ada telah menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui FGD ini kami ingin melihat kembali standar pelayanan yang ada, kemudian menyempurnakannya berdasarkan masukan dari berbagai pihak sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” kata Evelyn saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Analis Sumber Daya Aparatur Sipil pada Subbagian Kepegawaian dan Umum Disdikbud Kota Kupang, Esti Ndun, mengatakan FGD tersebut menjadi ruang untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan pelayanan publik selama ini.
“FGD ini dalam rangka merancang dan mereviu untuk penyempurnaan standar pelayanan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang,” kata Esti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
FGD tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Melalui evaluasi itu, Disdikbud Kota Kupang tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan surat undangan Nomor P-390/Disdikbud.000.8.3/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, pembahasan dilakukan untuk meninjau kembali dan menyempurnakan standar pelayanan yang selama ini diterapkan di lingkungan Disdikbud Kota Kupang.
Keterlibatan sekolah dan instansi terkait dinilai penting karena pelayanan pendidikan bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari peserta didik, orangtua, guru hingga satuan pendidikan.
Karena itu, hasil FGD diharapkan tidak berhenti sebagai evaluasi administratif. Rumusan yang dihasilkan diharapkan dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih jelas, mudah diakses, transparan, terukur, dan sesuai dengan standar.
Perbaikan standar pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya soal menyusun dokumen atau memenuhi ketentuan. Yang lebih penting adalah memastikan standar tersebut benar-benar menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




