KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Meskipun baru dua bulan menjalani masa kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang tetap mendapatkan hak atas tunjangan gaji ke-13.
Pencairan tunjangan ini akan dilakukan mulai Juni 2025 bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Bendahara Gaji pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Edson Riwoe, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.
“Ya, memang benar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang yang baru bekerja dua bulan juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Hal ini karena PPPK termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Soal kapan pencairannya itu yang belum bisa kami pastikan,”jelas Edson.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK akan dihitung secara proporsional dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing pegawai.
Hal ini mengacu pada dasar hukum pemberian gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kabar ini disambut gembira oleh para pegawai PPPK yang baru diangkat tahun ini.
Farida Labupili, salah satu PPPK tahap I tahun 2024 yang bekerja di lingkup Dinas Pendidikan Kota Kupang, menyatakan rasa syukurnya.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada pemerintah karena meski baru dua bulan bekerja, kami tetap mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja kami,” ungkap Farida.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Jefri, PPPK tahap I tahun 2024 yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang.
Ia mengaku termotivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami, mengaku belum mendapatkan kepastian pembayaran gaji ke 13 bagi PPPK tahap I 2024.
Dirinya berharap, dengan pencairan tunjangan ini, dapat meningkatkan semangat kerja para PPPK serta memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Soal pencarian gaji 13 bagi PPPK tahap satu tahun 2024 saya belum pastikan dengan bendahara. Tetapi itu sesuai aturan mereka punya hak yang sama dengan ASN lainya dan proses pembayaran 20% dari besaran total gaji pokok. Nanti kita liat aturan dan pastikan dengan bendahara Gaji,” Pungkasnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




