MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut) SARWANI SIAGIAN menghimbau pemuda – pemudi Sumatera Utara untuk waspada terhadap modus TPPO yang bekerja sebagai operator industri judi online di Negara Kamboja dan Myanmar.
Banyaknya PMI ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai operator judi online di Negara Kamboja dan Myanmar, telah meresahkan masyarakat Sumut.
Umumnya mereka yang bekerja tersebut merupakan warga berusia produktif yakni pada kisaran angka 18 s/d 35 tahun. Serta memiliki pendidikan tinggi.
Mereka direkrut melalui Online Scam dari situs jejaring sosial dengan iming – iming gaji tinggi dan diberikan fasilitas yang baik.
Namun, tidak sedikit kisah memilukan yang dialami oleh WNI yang bekerja sebagai operator judi online karena industri tersebut menggunakan target.
Apabila tidak tercapai, maka WNI tersebut akan disiksa oleh perusahaan. Kasus TPPO ini telah memberikan dampak buruk bagi korban mulai dari fisik, psikologis, keluarga, hingga lingkungan tempat tinggal korban.
PW IPNU Sumut menilai, hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nama bangsa dan Pemerintah harus serius dalam menanganinya.
IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih
memahami bahaya TPPO. Serta mendukung Pemerintah dan Stakeholder terkait melakukan monitoring, pengawasan. Dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO Judi Online guna memberikan perlindungan bagi warganya.
Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar. Ini penting mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.