Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ary Buraen Nilai Pansel Direktur Perumda Abaikan Faktor Usia Calon, Teldy Sanam: “Proses Sudah Selesai, Mari Bangun Negri Ini”

Kadis PUPR Kabupaten Kupang Teldy Sanam.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sebuah video berdurasi beredar luas di jagat maya. Naraumbernya jelas. Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ary Buraen. Mantan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang itu menyoroti Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumda Air Minum yang mengabaikan faktor usia para calon. Maksud Ary baik. Namun panitia juga punya pertimbangan tertentu. Mari saling menghormati.

“Perlu kami sampaikan di sini bahwa yang menjadi acuan kami saat melakukan seleksi direktur PDAM adalah kami tidak mensyaratkan umur. Pertimbangan kami adalah yang kami cari yang sehat jasmani dan rohani. Yang kedua memenuhi syarat kompetensi dan manajerial. Itu yang menjadi acuan kami”, ujar Ketua Panitia Seleksi Teldy Sanam kepada media di Oelamasi Rabu (28/5/25).
“Bahwa umur tidak menjadi pertimbangan karena usia harapan hidup orang Indonesia makin tinggi. Orang yang di atas 55 tahun kalau masih sehat masih mampu berkarya bagi negri ini kenapa kita tidak buka ruang”, tambah Kadis PUPR Kabupaten Kupang itu.

“Yang berikut, saat kami pengumuman itu peserta yang umur di atas 55 tahun itu lebih dari 1 yang melamar. Bukan hanya bapa Joni Sulaiman saja. Ada pa Feri Natun, pa Bilaut, pa Yunus Mbeo. Jadi saya pikir masalah direktur PDAM ini sudah selesai. Mari bangun negri ini bersama”, kata Teldy tenang.

Berbagai tahapan sudah dilalui. 
Lebih jauh Teldy Sanam menjelaskan, Panitia seleksi telah melalui berbagai tahapan sebelum sampai pada pelantikan.

“Tahapan administrasi sudah kami umumkan dan tidak ada satupun yang keberatan. Dan kami bisa lanjut sampai tahap UKK, wawancara, usulan dan tahap terakir pelantikan kemarin. Jadi saya pikir kita jangan persoalkan hal yang sudah selesai dan mari kita bergandengan tangan membangun daerah ini jadi lebih baik”, imbau dia.

Teldy sampaikan apresiasi.
Teldy menyatakan terima kasih atas masukan dan koreksi dari anggota DPRD Ary Buraen meski sudah terlambat. Seharus keberatan disampaikan saat masa sanggah.

“Terima kasih bapa Ary Buraen anggota dewan yang terhormat. Proses Calon Direktur Perumda Air Minum kami sudah lakukan secara transparan dan diumumkan, melalui media sosial dan media cetak. Bahwa proses seleksi itu kami Umumkan dan sampai dengan selesainya masa sanggah itu tidak ada yang keberatan terkait persoalan umur sebagaimana diamanatkan Permendagri 37 tahun 2018”, jelas Teldy.

Menurut dia, sebagai mantan Dewan Pengawas (dewas) PDAM Kabupaten Kupang, Ary wajib memberikan awasan kepada pemerintah.

“Jadi mungkin yang pa Ary Buraen sampaikan ini karena beliau takut ini menjadi temuan seperti yang beliau alami ketika menjadi dewas. Dimana pada tahun 2022 ketika dilakukan audit oleh tim BPKP sebagaimana termuat dalam laporan LHP BPKP tahun 2022 itu bahwa sesuai PP no 54 tahun 2017 jumlah anggota pengawas paling banyak sama dengan anggota direksi. Karena Anggota direksi berjumlah 1 maka dewan pengawas juga harus berjumlah 1.
Tapi nyatanya pada jaman pa Ari itu, dewasnya ada 2. Jadi apa yang pa Ari sampaikan ini pengalaman yang beliau alami. Dan ini menjadi catatan”, ujar adik kandung Rektor Undana Prof. Max Sanam itu.

Ia menambahkan, dengan kritik dan saran Ary Buraen, pansel harus berhati-hati ketika hendak memproses Dewas Perumda Air Minum periode ini.

“Jadi kami pada saat sekarang ketika memproses dewas yang sedang berproses, kami hanya mencari 1 orang”, tandas dia.

Ia mengatakan, pengumuman perekrutan dewan Pengawas sudah disampaikan dan pelamar mencapai 186 orang.
“Hasil seleksi administrasi dari 186 yang melamar sisa 8 yang memenuhi syarat. Kenapa 186 pelamar ? karena para pelamar ini salah mengartikan bahwa yang kami buka untuk pengawas proyek”, kata dia.

“Direncanakan hari sabtu kami akan melakukan uji kompetensi dan kepatutan di hotel Neo by Aston. Dari 8 itu kita akan bawa 3 besar untuk wawancara akhir dengan pak bupati. Selanjutnya kita akan menetapkan calon untuk usul ke bupati lalu ditetapkan menjadi dewan pengawas”, pungkas Mantan Kadis Perumahan Kabupaten Kupang itu. (Sintus).

  • Bagikan