MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman jalur laut ke Negara tetangga Malaysia, sangat meresahkan.
Warga Sumut khususnya dari kelas menengah ke bawah yang memiliki pendidikan rendah (SD s/d SMA) menjadi korban PMI ilegal. Mereka dikirim melalui Pelabuhan tikus yang ada di wilayah sepanjang pantai Timur Sumatera Utara. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman, baik terkait prosedur pemberangkatan yang sah.
Faktor ekonomi menjadi pemicu dimana korban diiming – imingi upah / gaji yang tinggi.
Melihat kondisi ini, Komunitas Da’i Melayu Sumut tidak tinggal diam.
Ketua Umum KOMDAM SU , Ust. Bukhori Al Hafidz Bin Rusli mengatakan, Komunitas ini konsisten memberikan dakwah Islam dan menyosialisasikan budaya melayu di Sumatera Utara.
Mereka mengimbau agar warga Sumut khususnya yang berada di pantai Timur (Asahan, Langkat, Deli Serdang, Batubara, Labuhanbatu, Labura dan Tanjungbalai) untuk mewaspadai modus-modus yang dilakukan para pelaku TPPO.
Para Da’i menilai, saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO pengiriman PMI Ilegal.
Ia minta, masyarakat Sumut menyadari bahaya fisik maupun psikologis yang ditimbulkan apabila menjadi PMI ilegal.
“Masyarakat diharapkan melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui ada aktivitas pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut dari pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Sumatera Utara”, imbau dia.
Komunitas Da’i Melayu Sumut (KOMDAM SU) berharap dengan adanya himbauan ini, tidak terjadi lagi pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Sumatera Utara menjadi provinsi yang aman dan tentram.
“Jangan lah pula tergiur dengan iming-iming gaji besar sampai melegalkan segala cara. Awalnya enak ujungnya sengsara. Kami berdoa agar Allah senantiasa limpahkan rejeki yang Halal, baik dan berkah, untuk seluruh keluarga dan saudara ku dimana pun berada”, pungkas dia(Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.