Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung, Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung di PN Medan.

MEDAN, FLOBAMORA-SPOT –— Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menuntut hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Tuntutan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.  Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

Sebelumnya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .

Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan menggeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah ke luar negeri .

Dalam fakta persidangan dari mendengarkan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan, Erika br Siringoringo yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas dia.

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.  Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya. (Tim).

  • Bagikan