OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia – Nusa Tenggara Timur (ARAKSI NTT) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang agar menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga DPRD Kabupaten Kupang.
Lembaga itu telah menggelapkan dana pajak serta penyimpangan anggaran lainnya yang nilainya mencapai Rp6,2 miliar.
Dalam pertemuan intensif antara ARAKSI dan Kejaksaan Negeri Kupang, ARAKSI mengungkapkan kekhawatiran terhadap penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, tuntas, dan tidak berhenti hanya pada pengembalian uang negara.
Araksi menekankan, kejahatan penggelapan pajak adalah pelanggaran berat terhadap keuangan negara yang tidak bisa diselesaikan cukup dengan sekadar mengembalikan dana.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap adanya penyimpangan besar di DPRD Kabupaten Kupang, termasuk penggelapan dana pajak dari sejumlah mata anggaran.
Potongan pajak yang seharusnya disetor ke kas negara justru ikut dihabiskan. Ini menunjukkan adanya tindakan sistematis untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, perjalanan dinas fiktif yang digunakan sebagai modus operandi juga memperparah total kerugian negara. Dari total Rp6,2 miliar yang diselewengkan, sebagian besar terkait langsung dengan praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelapan pajak.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat 21 anggota DPRD sudah mengembalikan dana secara penuh, 13 orang baru mengangsur, dan 6 anggota lainnya sama sekali belum mengembalikan.
Sampai saat ini, uang negara yang baru berhasil dikembalikan sekitar Rp500 juta, sementara lebih dari Rp300 juta masih belum kembali.
Meski ada upaya pengembalian, ARAKSI menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang dikembalikan, tetapi soal kejahatan terhadap kepercayaan rakyat. Para pelaku harus diproses secara hukum, bukan hanya diberi kesempatan untuk mengembalikan hasil kejahatan,” tegas Ketua ARAKSI Alfred Baun dalam keterangan resminya Sabtu (26/4/25).
ARAKSI meminta Kejari Kabupaten Kupang untuk Mengusut seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk korupsi pajak. Tidak menghentikan proses hukum hanya karena adanya pengembalian uang. Memastikan semua pihak yang terlibat diproses hingga ke pengadilan. Tidak terpengaruh tekanan politik atau intervensi pihak luar.
Kejaksaan sendiri menyatakan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan independen.
Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata terhadap integritas dan keberanian aparat penegak hukum di daerah.
Skandal ini menjadi cermin buram praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Warga Kupang dan publik luas berharap Kejaksaan dapat membawa semua pelaku ke pengadilan, bukan hanya demi mengembalikan uang negara, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Sipers/opos/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




