MEDAN, FLOBAMORA-SPOT –— Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak Kepling (Kepala Lingkungan) III Kelurahan Binjai dan kuasa hukumnya memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online, Rabu (23/4/2025).
Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Ia membantah keras menyebarkan foto tersebut ke media.
Ia menegaskan hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak ( Kepling ) dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ketidakberadaan / tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan di lingkungan dan rumah mereka tinggal .
Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP), berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.
“Surat pengantar dari Kepala Lingkungan ( Kepling) merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat”, terang dia .
Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.
Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.
Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukumnya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .
Dia menambahkan, Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungannya .
Hendry R.H Pakpahan, S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas , sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut”, tegasnya. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




