OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Baru 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang mengembalikan uang perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT.
Sisanya, tak ada kabar berita.
Terhadap hal ini Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham kepada wartawan mengaku saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang yang belum menyetorkan kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas.
Menurut Muhamad Ilham, jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kejari Kabupaten Kupang, anggota DPRD Kabupaten Kupang belum juga menyetorkan kembali maka akan diambil langkah tegas oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu komitmen dari anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mau menyetorkan kembali temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait perjalanan dinas,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Rabu (9/4/2025).
Baru 15 anggota yang setor kembali.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya yang dihubungi media ini mengaku, hingga saat ini sekitar baru 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, sekitar Rp800 juta lebih yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT namun baru disetorkan sekitar Rp400 juta lebih oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang.
“Baru sekitar 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT. Dan sampai saat ini baru sekitar Rp400 juta lebih yang disetorkan kembali. Sisanya juga sekitar Rp400 juta lebih,” sebut Kasi Pidsus.
Lebih mirisnya lagi, lanjut Andrew Keya, terdapat anggota DPRD Kabupaten Kupang yang hingga saat ini belum menyetorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT atas perjalanan dinas tersebut.
“Ada juga anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sampai saat ini belum setorkan kembali temuan BPK RI perwakilan NTT soal perjalanan dinas itu,” ungkap Andrew Keya.
Kasi Pidsus kembali menegaskan bahwa jika hingga batas waktu belum juga disetorkan kembali oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas temuan tersebut.(portalntt/jefritapobali/SINTUS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




