OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede tak main-main dengan ASN yang coba menilep uang daerah. Diduga saja diberhentikan sementara. Bagaimana jika terbukti menyalahgunakan keuangan daerah. Sanksinya pasti lebih berat.
Pemerintah saat ini, sedang melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat eselon IV yang diduga bermain api.
Plt. Sekda Marthen Rahakbauw menjelaskan, Keputusan pemberhentian sementara ini diambil langsung oleh Bupati Kupang , Yosef Lede, sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa intervensi jabatan.
Marthen Rahakbauw menjelaskan, tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian dan laporan internal yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran disiplin.
“Ini bukan pemecatan, melainkan langkah sementara agar proses pemeriksaan berjalan optimal tanpa hambatan dari yang bersangkutan dalam posisinya,” jelas Rahakbauw, Rabu (9/4) di ruang kerjanya.
Proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tim yang bertugas memeriksa terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat Daerah, serta atasan langsung dari ASN tersebut.
“Fokus pemeriksaan adalah menyelidiki dugaan bahwa oknum ASN tersebut tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan, serta tidak menjunjung asas kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah”, ucap dia.
Rahakbauw menegaskan, pemeriksaan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Menurut dia, ika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi administratif hingga hukuman berat bisa saja dijatuhkan.
“Namun apabila tidak terbukti, ASN bersangkutan dapat dikembalikan ke jabatan semula atau dipindahkan ke posisi yang sesuai”, terang dia.
“Ini bagian dari proses untuk memastikan ASN bekerja sesuai tupoksi dan aturan. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan”, tambah dia.
Ada juga Kades sedang dalam proses pemberhentian.
Selain kasus ASN tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang juga sedang menindaklanjuti proses pemberhentian terhadap seorang kepala desa yang telah diputus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun eksekusi atas putusan tersebut sempat tertunda karena situasi politik yang sensitif, yakni pelaksanaan Pemilu dan menjelang Pilkada.
Menurut Rahakbauw, saat ini Pemkab Kupang telah mulai memproses hasil keputusan PTUN tersebut. Dokumen terkait telah berada di bagian hukum dan menunggu penandatanganan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat yang berwenang.
“Ini sesuai dengan amar putusan PTUN yang mewajibkan kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut,” tambahnya.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan, Pemkab Kupang tidak main-main dalam menegakkan disiplin ASN dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.
Pemeriksaan dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Bupati Yosef Lede melalui kebijakannya menegaskan, jabatan adalah amanah, dan siapapun yang menyalahgunakannya akan dikenai tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.(kbc/MS/SINTUS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




