OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang, Yosef Lede, memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kupang.
Belum dipastikan siapa dua oknum tersebut.
“Disiplin harus tetap ditegakkan dalam setiap situasi. Meskipun saat ini cuaca hujan, kita tetap melaksanakan apel pagi dan sore setiap hari, meskipun di dalam ruangan,” tegas Yosef Lede tegas Lede pada apel pagi Selasa (8/4/25).
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.
Ia menegaskan, tidak boleh menunda untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.
“Jangan tunda-tunda kerja. Apapun pekerjaannya harus diselesaikan tepat waktu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bupati Yosef menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan staf terhadap arahan pimpinan akan terus dipantau.
Hal ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN di lingkungan Kabupaten Kupang.
“Hanya ASN yang disiplin dan profesional yang mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kupang,” tegasnya lagi.
Ia juga menekankan, seluruh pimpinan termasuk dirinya, Wakil Bupati, dan Plt. Sekda akan memberikan contoh langsung dengan bersikap profesional dan terbuka terhadap masukan demi perbaikan.
“Para ASN tidak perlu khawatir karena hak-hak mereka akan tetap diberikan. Namun, disiplin, etos kerja, dan kekompakan harus terus ditingkatkan,” pungkas Yosef Lede.
Pada akhir sambutan, ia meminta kepada para peserta PPPK tahap II tahun 2024 yang telah lolos seleksi administrasi agar mempersiapkan diri secara baik dalam menghadapi tes tertulis.
“Persiapkan diri secara baik, sehingga dalam menjalani tes bisa berhasil. Kesempatan hanya datang satu kali,” pungkas dia. (Makson/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




