JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, memerintahkan jajaran Kepolisian untuk memberantas aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Ini dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kepolisian Resor Kupang dibawah pimpinan AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H dan jajaran menyatakan siap mendukung program tersebut.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri secara nasional yang menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menghambat investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.
Di berbagai daerah, kepolisian setempat telah menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah ini.
Polda Nusa Tenggara Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menyatakan kesiapannys dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok ormas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Demikian pula, Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas aksi premanisme yang mengganggu investasi.
Polres Kupang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka temui.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline “110” atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap oknum yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, Polres Kupang melalui Satuan Intelijen Keamanan, memantau aksi premanisme di wilayah Kabupaten Kupang.
Upaya ini mencerminkan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para investor dan pelaku usaha di Indonesia. (Humas Polri).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




