MEDAN, FLOBAMORA-SPOT –— “Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu. Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka di bulan Februari. Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan. Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya dizolimi pihak kepolisian”.
Hal tersebut diungkapkan kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM said , kamis 27 /03/2025 .
Kasus saling lapor ini terjadi di tahun 2023 silam , dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area.
Tetapi ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan.
Sedangkan kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkan di Polrestabes Medan hanya kelang 1 hari saja dari dirinya dilaporkan belum juga naik sampai ke tahap 2.
Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.
“Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedangkan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa-apa dengan waktu yang sama”, ujarnya retoris.
Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesionalan penyidik Polrestabes Medan.
Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan .
“Ada apa? Kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan” , terangnya kepada awak media.
Sebelumnya penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan.
Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.
“Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukum”, tambah dia.
Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan .
Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik.
Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan kepolisian.
“Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP”, terang dia.
Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian .
“Kami menduga ada sesuatu dibalik itu. Jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikannya”, tutur dia.
Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan .
“Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik”, ungkap pihak keluarga Doris .
Penyidik Polrestabes Medan yang dikonfirmasi media mengatakan, “benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan”terang penyidik .
Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka.
“Tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka”, jelas dia.
Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto untuk segera memerintahkan jajarannya, memproses atau mengawal kasus ini dengan segera. (Tim/rizki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




