OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Tak ingin hanya mendengar laporan dari bawah, Wakapolres Kupang turun ke bawah.
Kompol Joni Sihombing, S.E., S.I.K., M.M. melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2025 dengan mengecek personel yang bertugas di sejumlah pos pengamanan, Kamis (27/3) pagi.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kesiapsiagaan anggota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri.
Dalam patroli pengawasannya, Kompol Joni Sihombing mengunjungi Pos Pengamanan Noelbaki, Pos Pelayanan Bolok, dan Pos Pemantau Oesao.
Ia memberikan arahan kepada personel agar tetap siaga dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pemudik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menyukseskan pelaksanaan Operasi Ketupat Turangga 2025 dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraan bermotor mereka di kantor polisi terdekat guna menghindari potensi tindak kejahatan,” ujar Kompol Joni Sihombing.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan 110 Polri apabila mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan kepolisian secara cepat dan responsif.
Dari pantauan media, Kompol Joni Sihombing nampak melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan personel di Pos Pengamanan Noelbaki.
Ia meninjau kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia serta memberikan motivasi kepada anggota yang bertugas agar tetap semangat dalam menjalankan Operasi Ketupat Turangga 2025.
Operasi Ketupat Turangga merupakan agenda rutin yang digelar Polri setiap tahun dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Idul Fitri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan hari besar keagamaan. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




