OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT– Diduga makan duit negara senilai 6,2 M, Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD periode 2019 – 2024. Dana tersebut kemungkinan dipakai untuk perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas serta belanja rutin.
Hal ini berdasarkan temuan BPK RI perwakilan NTT terhadap Sekwan kabupaten Kupang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (27/3/25) mengatakan, permasalahan tersebut dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kita masih proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak – pihak yang melakukan perjalanan dinas dalam hal ini anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2019 sampai dengan 2024 dan ASN pada Sekwan kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah perjalanan dinas yang dilaksanakan fiktif, Kasi intel mengatakan masih didalami.
“Nah ini yang masih sementara didalami, kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti diinfokan,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, bukan hanya anggota DPRD yang dipanggil namun juga seluruh ASN pada Sekwan yang ikut perjalanan dinas.
‘Tidak hanya anggota DPRD tetapi ASN yang di Sekwan yang ikut melaksanakan perjalanan dinas,” urainya.
Selain itu, masih ada beberapa pihak yang belum sempat dimintai keterangan.
“Masih ada pihak – pihak yang belum dimintai keterangan, nanti sehabis libur (Idul Fitri) baru akan dijadwalkan lagi,” tandasnya.
Hal ini berbanding lurus ketika kupangterkini.com temukan pada Selasa (4/3/25) silam, belasan anggota DPRD baik aktif dan yang tidak terpilih pada pileg 2024 mendatangi Kejari Kabupaten Kupang.
Tidak tanggung – tanggung, dalam permasalahan tersebut uang senilai RP 6,2 miliar yang Digelontorkan. (Kupangterkini/Yandri Imelson/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




