OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman seleksi Administrasi P3K tahap 2.
Hasilnya 992 peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Namun masih terdapat juga 1.115 peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi dari 2.107 peserta.
Kondisi tersebut mendapatkan perhatian dari Bupati Kupang Yosef Lede.
“Saya minta peserta yang tidak lolos memanfaatkan masa sanggah”, ujar dia di sela-sela kunjungan ke Kementerian Perumahan dan Pemukiman RI, Selasa (18/3/2025).
Yos Lede menegaskan, telah memerintahkan BKPSDM Kabupaten Kupang menginventarisir calon peserta P3K yang tidak lulus seleksi administratif disebabkan hal-hal apa.
“Jika itu kendala teknis, berarti kesalahan bukan dari peserta”, kata dia.
” Kepada Calon tenaga P3K saya sampaikan untuk bersabar dan memanfaatkan waktu sanggah sehingga apa yang menjadi hak peserta dapat tetap terpenuhi”, ujar dia.
Dirinya minta peserta untuk membangun komunikasi dengan BKPSDM, melengkapi berkas dalam masa sanggah dan jika memenuhi persyaratan dapat diselesaikan untuk dinyatakan lolos seleksi administratif melalui Portal Seleksi CASN Kab. Kupang.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM inventarisir calon P3K Kabupaten Kupang kenapa belum lulus Administrasi. Dan jika ada kekeliruan bisa diselesaikan sehingga tenaga Calon P3K dapat lulus tahapan administrasi dan mengikuti tahapan test selanjutnya,” ungkap Bupati Yosef.
“Tujuannya agar peserta yang mengikuti test P3K jangan kehilangan kesempatan dan haknya menjadi tenaga P3K”, tambah Yos.
Kendati demikian jika ketidaklulusan tenaga Calon P3K disebabkan tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetap dalam peraturan, merupakan keputusan mutlak yang harus kita hargai dan terima.
“Kita tetap memberi ruang dan memperhatikan aparatur kita namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yosef. (Bs).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




