OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Polres Kupang melalui Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008, RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Kamis (13/3) siang.
Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Yeni Septiono, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Basilio Peirera, S.H.
Dalam rekonstruksi ini, Diperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.
Adegan dimulai ketika korban tiba di lokasi kejadian dengan sepeda motor dan menegur keponakan tersangka yang sedang bermain meriam. Korban sempat kembali hendak pulang, namun terganggu oleh suara meriam yang masih berbunyi, sehingga ia kembali menegur anak tersebut dengan kalimat: “Jangan main itu meriam karena ada larangan.”
Teguran tersebut memicu ketegangan, di mana tersangka yang sedang menonton televisi mendengar suara korban dan keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil.
Korban kemudian membalas dengan mengatakan, ia hanya ingin menegur. Perdebatan berlanjut hingga korban menyebutkan, dirinya adalah mantan napi dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.
Situasi semakin memanas ketika tersangka, yang merasa terancam oleh pernyataan korban, masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam. Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, tetapi setelah kembali ke dalam rumah, tersangka mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik.
Meski sempat dicegah oleh saksi Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak tersebut dan keluar dari rumah.
Adegan puncak terjadi saat tersangka berhadapan langsung dengan korban yang berdiri di sebelah sepeda motornya.
Ketika korban menantang tersangka dengan kalimat, “Lu berani?”, tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah korban. Korban mencoba menangkis dengan tangan kirinya, namun hantaman kapak menyebabkan tangan korban putus dan jatuh ke tanah.
Setelah serangan pertama, korban berusaha melarikan diri ke belakang rumah saksi Baharudin Nurdin, tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa kapak.
Dalam adegan terakhir yang diperagakan, tersangka kembali mengayunkan kapak ke arah kepala korban.
Korban sempat menangkis dengan tangan kanan, tetapi tetap terkena serangan fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas jalannya kejadian serta menguatkan barang bukti dalam proses penyidikan.
IPTU Yeni Septiono mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh kronologi sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi,” ujar IPTU Yeni.
Dengan adanya rekonstruksi ini, Polres Kupang berharap kasus ini dapat segera diproses hingga tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




