Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Kinerja, Pegawai Kabupaten Kupang Wajib Apel Pagi dan Sore,

Bupati Kupang Yosef Lede, S. H., dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, S. Ars, M. Ars.

 

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Para pegawai yang bekerja di kompleks Civic Center Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, kini mulai menjalankan rutinitas baru yang diwajibkan Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Rutinitas baru itu yakni apel pagi pukul 8.00 saat masuk dan apel pukul sore 16.00 (jam 4 petang), saat keluar kantor.

Apel tersebut wajib dilaksanakan dan diikuti seluruh pegawai, di halaman Kantor Bupati Kupang.
Apel pagi perdana, Senin (10/3), dipimpin langsung oleh Bupati Yosef Lede, sedangkan apel sore dipimpin Wakil Bupati Aurum Titu Eki.

Yosef Lede dalam apel pagi mengatakan, terobosan – terobosan inovatif akan ia dan Wakil Bupati jalankan di masa kepemimpinan mereka untuk kemajuan Kabupaten Kupang.

“Agar Kabupaten Kupang maju, kunci salah satunya adalah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang produktif dan berdisiplin tinggi. Dengan dilaksanakannya apel pagi dan sore setiap hari, diharapkan akan meningkatkan produktifitas dan disiplin pegawai”, tegas Yos Lede.

“Semua pegawai sudah harus mulai membiasakan diri dengan inovasi yang akan kita jalankan yang bertujuan membuat Pemerintahan di Kabupaten Kupang menjadi lebih baik. Pertama-tama tentu kami ingin pegawai disiplin”, tambah dia.

Yosef Lede juga menambahkan, tuntutan disiplin dan berproduktifitas tinggi dari pegawai di Kabupaten Kupang, juga akan diiringi dengan pemenuhan hak mereka secara lebih baik.

“Hak – hak pegawai akan dibayar tepat waktu setiap tanggal 3 awal bulan, termasuk TPP bagi ASN yang akan dibayar penuh”, ucap Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Senada, Aurum Titu Eki yang memimpin apel sore mengatakan, apel dilaksanakan pagi dan sore tentu bertujuan untuk meningkatkan disiplin dari para pegawai di Kabupaten Kupang.
Dia menambahkan, sebagai Wakil Bupati yang bertugas mengawasi, tentu ia akan menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mengawasi tingkat kedisiplinan pegawai. (PKP).

  • Bagikan