KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Umat Katolik sejagat memasuki masa prapaskah yang diawali dengan perayaan misa penerimaan abu (Rabu Abu) oleh seluruh umat di gereja-gereja Rabu (5/3/25).
Masa ini bagi umat Katolik dikenal sebagai sebuah periode refleksi, pertobatan, dan persiapan menuju perayaan Paskah.
RD Toni Kobesi dalam homilinya saat memimpin perayaan misa Rabu Abu di Stasi Santo Agustinus Bello Paroki Santo Fransiskus Dari Assisi Kolhua Kota Kupang mengatakan, Abu mengingatkan manusia sebagai orang yang rapuh dan fana mudah lemah dan jatuh dalam dosa. Sebagai manusia yang rapuh dan terbatas, maka kesempatan ini adalah masa rahmat kesempatan untuk rekonsiliasi bersama Allah dan sesama.
“Sebagai manusia yang rapuh dan terbatas, berikanlah diri di masa ini sebagai rahmat Alllah kepada Tuhan sebagai kesempatan untuk Rekonsiliasi kepada Tuhan dan sesama bahwa kita ini orang yang terbatas,” tandas Romo Toni.
Ia menambahkan, bersamaan dengan Tahun Yubelium 2025, rmanusia mesti menyerahkan diri seutuhnya kepada yang punya segalanya yakni Allah.
Sebagai contoh, pantang atau berpuasa termasuk mengurangi porsi makan mengajarkan manusia untuk mengerti dan menyadari bahwa kemampuan manusia terbatas apabila tanpa makan dan minum. Dan yang terpenting Romo Toni mengajak seluruh umat untuk menggunakan kesempatan di masa prapaskah ini dengan berdoa, berpuasa atau pantang, mengakui kelemahan dan dosa. Dan menggunakan waktu di masa ini untuk berbagi dengan sesama, mengunjungi mereka yang membutuhkan termasuk yang sakit dan lemah.
“Sebab dari diri mereka yang sakit dan lemah kita akan menemukan, bahwa kemampuan kita manusia terbatas,” ucap Romo.
Dalam tradisi Gereja Katolik, Rabu Abu memiliki makna mendalam sebagai pengingat akan kefanaan manusia dan ajakan untuk kembali kepada Tuhan. Salah satu ritual utama dalam perayaan ini adalah penandaan abu di dahi umat oleh Imam. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




