OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Akhirnya dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof. Dr. Yohanes Usfunan mendekam di balik jeruji besi. Kedua pelaku berinisial LDDRM dan DYSG ditahan penyidik pada Selasa, (25/2/2025) siang di ruang tahanan (rutan) Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserkrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penahanan dua tersangka tersebut.
” Ya kami sudah terbitkan surat penahanannya sehingga kedua pelaku hari ini ditahan di Rutan Polres Kupang, ” terangnya.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Polres Kupang usai pelapor Sergei Yoseph Sale Gegu melapor pada tanggal 2 November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Kupang menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan LDDRM dan DYSG.
“Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pantauan tribratanewskupang.com , siang ini kedua pelaku telah ditahan diruang tahanan Polres Kupang. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




