OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba memimpin apel kesadaran Senin (17/2)25). Apel yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati ini merupakan yang terakhir kali bagi penjabat Bupati Kupang.
Kurang lebih 10 (sepuluh) bulan 10 (sepuluh) hari, Alexon Lumba memimpin Kabupaten Kupang sebagai penjabat Bupati.
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, di akhir masa jabatannya, Alexon berpamitan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kupang.
“Pertama kali tiba di Kabupaten Kupang, hari ini dengan rasa bangga dan penuh haru, saya ingin menyampaikan bahwa apa yang dimulai dengan baik harus diakhiri dengan baik pula. Sepuluh bulan sepuluh hari kita dapat melewati banyak hal bersama. Saya merasa bersyukur bisa memimpin daerah ini berkat dukungan bapak ibu sekalian dan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,” Ungkap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai pemimpin, ia hanyalah sosok pribadi yang berusaha menorehkan sejarah positif bagi daerah Kabupaten Kupang.
Menurut dia, tidak berarti apa-apa, jika sebagai seorang pemimpin, sebagai seorang penjabat Bupati, bekerja tanpa dukungan seluruh pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih atas hasil kerjasama yang luar biasa dan dukungan kita semua selama ini. Saya harap suatu saat saya kembali kesini, saya diterima sebagai bagian dari keluarga besar ASN Kabupaten Kupang. Saya ingin melihat bapak ibu berkembang, karena dasar yang sudah dibangun bersama, saya rasa cukup baik untuk kita berkembang. Tinggal bagaimana diri kita sendiri untuk dapat meningkatkan capaian-capaian tersebut,” tutur Alex Lumba.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atasnama pribadi dan keluarga, apabila selama menjabat sebagai Pj. Bupati Kupang, masih ada tugas yang belum dapat diselesaikan atau belum semua terlaksana dalam waktu yang singkat.
Ia mengakui, sebagai manusia biasa, pasti juga memiliki kekurangan, namun ia memiliki harapan bahwa Kabupaten Kupang akan berkembang lebih baik lagi dan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera.
“Saya percaya dengan etos kerja yang tinggi, disiplin dan inovasi yang berkelanjutan di bawah kepemimpinan bapak Yosef Lede dan ibu Aurum Titu Eki sebagai Bupati dan Wabup Kupang, Kabupaten Kupang lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera dan lebih bermartabat,” ujar Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT ini.
Hal lain yang ia pesankan di upacara terakhirnya ini adalah penyelesaian laporan-laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset T.A 2024, LPPD, Laporan Standar Pelayanan Minimal bagi 6 (Enam) urusan wajib pelayanan dasar dan laporan penting lainnya.
Selain itu, ia menerangkan tentang kondisi kabupaten Kupang yang akhir-akhir ini dilanda bencana, baik itu di Tablolong dan kecamatan lainnya di Kabupaten Kupang.
Ia meminta partisipasi semua pihak dalam membantu korban bencana baik materi maupun doa.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Plt. Sekda, para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan perangkat daerah terutama kepada Kepala Dinas Sosial Paul Liu, Kepala Dinas PU Teldy Sanam dan Kepala BPBD Semmy Tinenti, yang begitu aktif tetap memantau dan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi korban bencana, membantu meringankan beban mereka.
Mengakhiri sambutannya, ia berpesan kepada ASN Kabupaten Kupang untuk tetap tingkatkan disiplin baik disiplin masuk keluar kantor dan disiplin kerja. Jangan menunggu pekerjaan yang diberikan pimpinan, tapi harus pro aktif mencari kerja yang berkaitan dengan tupoksi,” pesannya.
Upacara kesadaran ini dihadiri Plt.Sekda Marthen Rahakbauw, para Asisten diantaranya Plt. Asisten 1 Pieter Ch Sabaneno, Asisten 2 Mesak S. Elfeto, Asisten 3 Novita Foenay dan para Pimpinan Perangkat Daerah bersama staf. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




