MEDAN, FLOBAMORA-SPOT — Ketua Umum Pemantau Kepolisian RI/ Polri Watch, Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum menegaskan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan hanya kepada polisi. Sebab, polisi merupakan institusi yang mumpuni dari segi organisasi, sumber daya, dan persenjataan.
“Empat alasan mengapa polisi harus diberikan kewenangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pertama, organisasi POLRI sampai ke tingkat kecamatan (Polsek).POLRI telah berkembang menyentuh hampir seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota sedangkan Institusi penegak hukum yg lain tidak sampai. Kedua, Kepolisian juga punya Sumber Daya yang cukup sampai ke tingkat bawah. Ketiga, kewenangan penyidikan diikuti dengan upaya paksa, pengalaman locus delicti (TKP),Pengamanan Barang Bukti dan Perlindungan Korban serta Saksi. tentunya kewenangan itu harus diberikan kepada institusi bersenjata dan memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat paling bawah,” jelasnya.
Ini penting, sebab belakang seperti misalnya yang terjadi di Poldasu, saat personel Polresta Deliserdang yang menangkap bandar narkoba mendapat perlawanan dan petugas ditembak warga.
Keempat, hukum pidana sekarang bergerak ke restoratif justice artinya mengedepankan sumber daya polisi yang ada yakni Babhinkamtibmas.
“Sekarang polisi telah melakukan perbaikan-perbaikan, polisi juga manusia, yang lahir dari masyarakat.
Perbaikan kepolisian tergantung pada pucuk pimpinan di atas. Kapolri juga harus didukung oleh DPR,”pungkasnya.
Bila ditemukan Problema Penegakan Hukum ;masyarakat memiliki wakilnya di Kabupaten/Kota, Provinsi (DPRD) serta Pusat (DPR RI) . DPR/DPRD memiliki hak untuk mengontrol Polri selain Lembaga pengawas internal (Propam) dan Pengawas Eksternal (LSM).
Semua Pihak harus mendukung Polri Presisi seperti yang diharapkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. (Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




