KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang mengeluarkan peringatan dini terhadap bakal terjadinya banjir pesisir (Rob).
Peringatan dini Potensi Banjir Pesisir (ROB) berlaku tanggal 10 Februari 2025 hingga 12 Februari 2025 .
Sebagaimana diketahui, banjir pesisir (Rob) adalah peristiwa naiknya permukaan air laut ke daratan pesisir pantai yang disebabkan oleh air laut pasang atau curah hujan yang tinggi, kemudian menyebabkan daerah di sekitarnya tergenang oleh air laut.
Dalam rilis tersebut BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau menginformasikan adanya Bibit Siklon Tropis 96S terpantau di sebelah selatan Nusa Tenggara Timur, di perairan barat Australia Barat.
Selain itu terdapat fenomena Bulan Purnama pada tanggal 12 Februari 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum.
Berdasarkan pantauan prediksi pasang surut, kecepatan angin, tinggi gelombang dan potensi curah hujan dengan intensitas sedang hingga deras, maka dapat mempengaruhi dinamika pesisir di wilayah Nusa Tenggara Timur berupa potensi banjir pesisir (rob).
Masyarakat pesisir pantai diimbau WASPADA adanya potensi fenomena BANJIR PESISIR (ROB) yang diprediksi terjadi pada tanggal 10-12 Februari 2025 di beberapa wilayah.
Pesisir pulau Flores – Alor, pesisir pulau, Sabu Raijua, pesisir pulau Sumbawa, pulau Timor-Rote.
Kondisi ini dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar Pelabuhan dan pesisir seperti aktivitas bongkar muat di Pelabuhan, aktivitas di pemukimam pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari Pasang Maksimum Air Laut serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG. (SUMBER INFORMASI PASANG SURUT: PUSHIDROSAL).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




