OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Hampir enam tahun dalam pelarian, akhirnya AAGU, pelaku penganiayaan terhadap seorang personil TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana 2019 silam ditangkap. Tim resmob Satreskrim Polres Kupang menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Naibonat hari Kamis (9/1) siang.
AAGU diketahui melarikan diri ke Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu terhadap korban. Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat. Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.
Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang personil TNI-AD. Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
Kapolres Kupang, menyampaikan apresiasinya kepada tim resmob atas keberhasilan penangkapan ini.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan ditangkapnya AAGU, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Polres Kupang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




