OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang mengimbau kepada seluruh warga dan pengguna jalan agar berhati-hati saat melintasi lokasi tanah longsor di Jalan Timor Raya km. 41, tepatnya di Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Selasa, 7/1) petang.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan longsor yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di area tersebut.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behi, S.H menyampaikan tanah longsor yang terjadi pada Selasa pagi ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. Longsoran tanah akibat abrasi arus Sungai Lili yang mengikis sisi jalan Timor Raya mengakibatkan longsor dan terancam putus.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan waspada saat melintasi lokasi tersebut. Selain itu, diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu peringatan yang telah dipasang oleh petugas di sekitar area longsor,” ujar Iptu Arina.
Satlantas Polres Kupang juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, untuk segera melakukan pembersihan dan perbaikan jalan. Petugas gabungan telah dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas serta menjaga keamanan diarea tersebut.
“Kami berharap pengguna jalan bersabar dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” tambah Iptu Arina.
Selain itu, Satlantas Polres Kupang mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca dan tetap waspada terhadap potensi bencana alam lainnya yang mungkin terjadi akibat cuaca ekstrem. Pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap menghadapi medan yang licin dan berbahaya.
Dengan adanya langkah-langkah antisipasi ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




