OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — SALUT untuk anggota Polsek Kupang Tengah yang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pemalakan yang terjadi dijalan Timor Raya km.17. Kejadian itu berlangsung tepat di cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu (4/1) petang.
Aksi pemalakan dilakukan oleh seorang pria bernama Jhoni Fredik Hili warga RT 15 RW 09 Desa Noelbaki, terhadap pengemudi mobil Pick Up yang sedang melintas dari arah Oesao menuju Kupang. Insiden ini terekam oleh pengemudi menggunakan telepon genggam dan segera diunggah ke akun media sosial Instagram NTT Update, sehingga menjadi viral.
Menanggapi laporan ini, Kapolsek Kupang Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si memerintahkan personilya untuk menjejaki terduga pelaku hingga akhirya mengendus pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Kupang Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dalam upaya penanganan kasus ini, Polsek Kupang Tengah telah menghubungi admin NTT Update untuk mengarahkan korban agar datang ke Polsek Kupang Tengah. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak admin belum memberikan respon.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kupang Tengah menuturkan, pihaknya saat tengah menunggu adanya laporan resmi dari korban guna melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, terduga pelaku Jhoni Fredik Hili telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan kesediaannya untuk dipanggil kembali jika korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara langsung.
” Ya, Kami masih menunggu pihak korban untuk membuat laporan resmi terkait kasus pemalakan tersebut, ” terangnya. (Humas).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




