KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Uskup Keuskupan Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni, Pr, memimpin Misa pembukaan tahun Yubelium (tahun Rahmat Tuhan) 2025 di gereja Santa Familia, Sikumana Kota Kupang Minggu (28/12). Pembukaan tahun yubileum ini bertepatan dengan Hari Raya Keluarga Kudus Nazareth.
Pembukaan Tahun Rahmat Tuhan setiap 25 tahun itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Yang Mulia di hadapan seluruh umat Paroki itu.
“Hari ini bertepatan dengan keluarga Kudus Nazaret dimana hari ini juga merupakan ulang tahun paroki ini sehingga kita semua dapat berkumpul di tempat ini untuk merayakan ekaristi dalam rangka perayaan hari keluarga Kudus Nazaret sekaligus juga membuka secara resmi tahun yubileum 2025”, ujar Mgr. Rony.
“Kita tahu bersama bahwa tahun 2025 sebagai tahun yubileum dan secara universal sudah dibuka oleh paus sendiri di basilika Santo Petrus Roma pada 24 Desember 2024. Dan gereja lokal termasuk kita indonesia dimulai serentak pada hari ini 29 Desember 2024 bertepatan dengan pesta keluarga kudus nazaret”, ujar Mgr. Rony.
Menurut Mgr, tahun yubileum merupakan sebuah tradisi kuno atau sudah ada sejak ribuan tahun lalu yang juga disebut sebagai tahun penziarahan.
“Kita ketahui bersama bahwa ini dapat mengenang secara intens makna kebaikan-kebaikan dari Allah sendiri bagi kita manusia berdosa sebagai mana dahulu ada tradisi dan kebiasaan para raja membebaskan para budak mereka dari segala utang dan hukuman mereka”, jelas Mgr.
“Demikian juga Allah yang maha baik membebaskan kita dari utang dan hukuman dosa kita. Hal ini dilakukan awalnya setiap 100 tahun, lalu kemudian dirincikan menjadi 50 tahun dan terakhir menjadi 25 tahun. Setiap 1000 tahun disebut sebagai Yubileum Agung. Kita sudah melewati Yubileum Agung pada tahun 2.000. Sekarang tahun 2025 kita memasuki yubileum biasa untuk mengenangkan tahun-tahun Tuhan dan mengenangkan juga Allah yang mengampuni salah dan dosa kita” , ujar dia.
“Dengan tema khusus pada tahun yubileum 2025 ” ziarah-ziarah pengharapan dan juga pengharapan tidak akan mengecewakan”, kita semua disadarkan bahwa kita sebagai peziarah dan musafir yang senantiasa bersiap untuk melintasi padang rumput kehidupan kita juga yang tidak pernah sepi karena masalah tantangan dan kesulitan. Bahwa di tengah-tengah itu kita tetap memiliki harapan. Harapan akan masa depan yang lebih baik. Harapan ini karena memang dia yang adalah imanuel senantiasa menyertai kita dalam segala situasi hidup kita. Dan karena itu sebagai peziarah-peziarah kita juga ketika menghadapi persoalan dan tantangan kehidupan, kita diminta memiliki harapan yang kokoh bahwa sebenarnya Tuhan senantiasa memberkati kehidupan dan ziarah hidup kita”, urainya.
Mgr. Rony menyebut, Paus Fransiskus telah menetapkan beberapa Basilika menjadi tempat yang kayak dikunjungi selama tahun Yubileum.
“Di tingkat universal Paus sudah menetapkan beberapa tempat ziarah selama tahun yubileum antara lain beberapa tempat di Roma seperti Basilika Santo Petrus di Roma, basilika Santa Maria di Lordes. Di Yerusalem ada basilika makam Yesus dan basilika kelahiran Yesus di Betlehem”, jelas dia.
“Di masing-masing keuskupan para uskup menyiapkan tempat Ziarah. Di wilayah Keuskupan Agung Kupang yang pertama Katedral kita, taman ziarah Oebelo merupakan tempat ziarah yang wajib juga bagi umat di wilayah keuskupan agung kupang. Para pastor paroki bersama umat mengatur jadwal untuk mengadakan ziarah dan juga rekoleksi atau ret-ret selama masa tahun yubileum 2025”, tambah Alumni Seminari Lalian angkatan 1985 ini.
“Bukan hanya taman ziarah Oebelo tetapi kalau ada juga taman ziarah di Keuskupan lain bisa berkoordinasi dengan pastor paroki agar bisa berziarah selama tahun yubileum ini yang akan dimulai tahun 2025 dan berakhir 6 Januari 2026”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




