OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Lagi dan lagi, warga Kabupaten Kupang bertikai. Kristianus Kapir tewas di tangan Meksi Haninuna.
Kedua orang tersebut adalah warga RT 08 RW 04 Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berujung kematian.
Kristianus Kapir (45) kehilangan nyawa setelah mengalami luka serius pada tangan kanan dan tangan kiri putus akibat tebasan kapak Meksi Haninuna (30).
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (18/12) pagi.
Pemicunya soal sepele yang melibatkan keponakan pelaku.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Iptu Kuswantoro, membenarkan insiden tersebut yang bermula ketika korban menegur dua keponakan pelaku yang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.
Teguran tersebut memicu pertengkaran antara korban dan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Pelaku, merasa tidak terima, keluar untuk mengonfrontasi korban.
Adu mulut pun terjadi, tetapi pelaku belum merasa puas dan kembali masuk ke rumah untuk mengambil senjata tajam.
“Pelaku awalnya mencari parang, tapi tidak menemukan. Akhirnya ia mengambil kapak yang berada disudut rumah,” ujar Iptu Kuswantoro.
Iptu Kuswantoro menambahkan, setelah pelaku mengambil kapak, pelaku keluar dan langsung menyerang korban dengan mengayunkan senjata tersebut ke arah wajah korban. Korban sempat menangkis, tetapi tetap mengalami luka serius.
Dalam kondisi terluka, Kristianus berusaha melarikan diri ke rumah tetangga, Maharani Baharudin, untuk mencari perlindungan. Namun, pelaku terus mengejar korban dan kembali menyerang hingga korban terjatuh dengan kondisi tangan kiri terputus.
Mengetahui korban terluka parah, pihak keluarga segera melarikan korban ke rumah sakit RSUD Naibonat untuk menjalani perawatan intensif, sementara pelaku mengamankan diri di Polres Kupang.
Meski sempat mengalami perawatan, akhirnya pukul 12.30 Wita korban meninggal dunia.
Saat berita ini diturunkan pihak keluarga tengah membuat laporan resmi di SPKT Polres Kupang, untuk selanjutnya melakukan outopsi jenasah korban. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




