OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Berkas kasus yang melibatkan ERL cs dinyatakan lengkap.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/12) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokanl tanggal 12 Agustus 2024 saat pesta pernikahan ini, dilakukan oleh Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang Brigpol Mathias Djawa Mere bersama dua anggota lainnya.
Tersangka yang dilimpahkan adalah ERL bersama tiga tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas Polres
KupangKapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan, pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami komitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas,” ujar Kapolres Agung. (ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.