Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Izin di Desa Naunu, Tambang di Desa Toobaun, Polisi Amankan Truck Pengangkut Mangan

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan jajaran menyampaikan ketrangan kepada media Sabtu (7/12).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resort Kupang melakukan penahanan terhadap satu unit dump truck pada 18 Nopember 2024 lalu.

 

Hal ini dilakukan karena truck tersebut mengangkut batu mangan dari lokasi tambang yang tidak berizin.

 

Kapolres Kupang AKBP. Anak Agung Gde Anom Wirata dalam ketrangan kepada media Sabtu di Mapolres Kupang menegaskan sesuai dokumen yang dipegang oleh pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.

 

Menurut Kapolres, izin tambang batu mangan seharusnya di desa Nauni kecamatan Fatuleu.

 

“Anggota Polres Kupang melakukan penahanan truk pengangkut batu mangan dari desa Toobaun. Karena izin tambang di desa Naunu bukan di desa Toobaun kecamatan Amarasi Barat”, ujar dia.

 

Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 saat Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan rute patroli yakni Desa Matani-Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kecamatan Nekamese, mendapati 1 (satu) unit mobil dump truck warna putih merk Isuzu Elf melintas dengan membawa muatan yang cukup berat sehingga distop untuk memeriksa muatan serta dokumen-dokumennya.

 

Pada saat pemeriksaan muatan dan dokumen pengakuan dari sopir dump truck yakni YESUA KOENUNU bahwa yang diangkut adalah Batu Mangan yang berasal dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, oleh karena dokumen yang ditunjukan oleh Sopir dump truck adalah copian hasil screen shoot Minerba one Map lndonesia, sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut sopir serta kendaraan dan muatan dibawa ke Mapolres Kupang. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Kegiatan Pengangkutan yang dilakukan oleh Koperasi produsen PAH METO BERDIKARI adalah bukan berasal dari IPR atau izin lainnya milik Koperasi itu.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap 8 (Jelapan) orang Saksi dan 1 (satu) Ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni

1).IDA BAGUS PUTU NGURAH SUPARTA, SH (Pelapor)
2). ANANDA LAKAFANI
3). ANDERIAS EFRAIM SUBNAFEU,
4).MALEAKHI NIFU
5). AYUB TEUF
6). YOSEPH TAHIK
7).SIMEON ATI
8). ARNOLDUS SUBNAFEU
9). SIMPLISIUS VENS JEDHE, ST (Ahli Minerba dari Dinas ESDM Provinsi NTT), ditemukan adanya dugaan tindak pidana Illegal Mining/Penambangan Illegal yakni pengangkutan dan penjualan mineral batu mangan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI atas nama NIXON NELWAN YUSUF YALLA., bersama-sama dengan 6 (enam) orang lainya dengan peranan masing-masing.

 

1) NIXON NELWAN YUSUF YALLA:

Peranannya Sebagai pihak yang menyuruh YESUA KORNUNU, APRIANUS MEKO, ROMELUS MANDENA dengan dibantu oleh ROBINSON YALLA dan ANSELMUS JALLA untuk melakukan pengangkutan batu mangan yang telah dibeli dari warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang melakukan pengumpulan batu dari kebun ladang serta sepanjang aliran sungai NAE TARAN yang mana lokasi tersebut bukan merupakan lokasi sesuai Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) milik KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI karena berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko Nomor 12950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT an. GUBERNUR NTT Lokasi IPR berada di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dengan Luas 10 Ha.

 

(2) YESUA KOENUNU

Peranananya sebagai anggota Koperasi merangkap Sopir Mobil Dump Truck milik KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI bersama-sama dengan ROMELUS MANDENA (konjak) dan APRIANUS MEKO (konjak) dengan dibantu oleh ROBINSON YALLA dan ANSELMUS JALLA atas suruhan dari NIXON NELWAN YUSUF YALLA (Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI bertugas melakukan pengangkutan batu mangan yang dibeli oleh KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dari lokasi yang tidak memiliki Ijin tambang di Desa. Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang

3. APRIANUS MEKO: Peranananya sebagai konjak bersama-sama dengan ROMELUS MANDENA (konjak) dan YESUA KOENUNU (sopir) dengan dibantu oleh ROBINSON YALLA dan ANSELMUS JALLA atas suruhan daei NIXON NELWAN YUSUF YALLA (Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH ΜΕΤΟ BERDIKARI) bertugas melakukan pengangkutan batu mangan yang dibeli oleh KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dari lokasi yang tidak memiliki Ijin tambang di Desa. Toobaun, Kec. Amarasi Barat, Kabupaten Kupang

4) ROMELUS MANDENA:

Peranananya sebagai konjak bersama-sama dengan ROBINSON YALLA (konjak) dan YESUA KOENUNU (sopir) dengan dibantu oleh ROBINSON YALLA dan ANSELMUS JALLA atas suruhan dari NIXON NELWAN YUSUF YALLA (Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH ΜΕΤΟ BERDIKARI) bertugas melakukan pengangkutan batu mangan yang dibeli oleh KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dari lokasi yang tidak memiliki ljin tambang di Desa. Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

 

5) ROBINSON YALLA:

Peranannya yakni membantu YESUA KOENUNU (sopir), ROMELUS MANDENA (konjak) dan APRIANUS MEKO (konjak) dengan dibantu oleh ANSELMUS JALLA atas suruhan dari NIXON NELWAN YUSUF YALLA (Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI) bertugas melakukan pengangkutan batu mangan yang dibeli oleh KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dari lokasi yang tidak memiliki Ijin tambang di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

(6) ANSELMUS JALLA:

Peranannya yakni membantu YESUA KOENUNU (sopir), ROMELUS MANDENA (konjak) dan APRIANUS MEKO (konjak) dengan dibantu oleh ANSELMUS JALLA atas suruhan dari NIXON NELWAN YUSUF YALLA (Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI) bertugas melakukan pengangkutan batu mangan yang dibeli oleh KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dari lokasi yang tidak memiliki Ijin tambang di Desa. Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

7) DEFRI ARIANTO KANAF:

Peranannya yakni sebagai anggota KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI yang bertugas menimbang batu mangan yang dikumpulkan oleh warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada kebun/ladang dan sepanjang aliran sungai NAE TARAN yang tidak termasuk dalam lokası IPR KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI dan setelah batu mangan terkumpul lalu menghubungi NIXON NELWAN YUSUF YALLA (selaku Kepala KOPERASI PRODUSEN PAH METO BERDIKARI) untuk datang melakukan pembayaran dan juga pengangkutan batu mangan.

Keterangan Ahli Minerba Prov. NTT sebagai berikut.

1. Bahwa defenisi pertambangan adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dari pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

 

2. Koperasi PAH METO BERDIKARI telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko Nomor: 2950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani olch Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT yang berlokasi di Desa Naunu Kecamatan Faruleu Kabupaten Kupang Dengan Luas 10 На.

 

3. Bahwa defenisi Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam
wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas Bahwa kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Material batu Mangan yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari di luar lokasi izin merupakan kegiatan illegal mining, yang mana perbuatan menambang, mengangkut material tambang yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB adalah merupakan perbuatan pidana Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Pasal 161.

Barang Bukti,

1 (Satu) unit mobil dump truck warna putih merk Izuzu Elf dengan nomor DH 8188 BJ atas nama pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari 100 yang berisi batu mangan dengan jumlah 5 Ton.

Penerapan Pasal,
Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

 

Rencana tindak lanjut:

1. Melakukan uji forensik terhadap batu mangan yang di sita.

2. Melakukan pemeriksaan ahli Minerba di DITJEN MINERBA KEMENTRIAN ESDM RI.

3. Melakukan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka.

4. Melakukan pemberkasan untuk persiapan tahap 1.

 

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-faktu/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa koperasi PAH METO telah mendapatkan teguran dari dinas ESDM provinsi NTT terkait dengan aktifitas mangan yang dilakukan oleh koperasi PAH METO di luar dari IPR yang dikeluarkan oleh dinas ESDM provinsi NTT.

2. Dari dokumen bukti yang didapatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah cukup menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana;
3. Dari keterangan saksi-saksı, Ahli dan barang bukti, telah cukup menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana;

4. Dikarenakan telah terdapat peristiwa tindak pidana yang terjadi, maka terhadap para terduga pelaku patut diduga keras pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Toobaun, Kecamatan Amarası Barat, Kabupaten Kupang telah melakukan kegiatan Pengangkutan, Penjualan batu mangan yang tidak berasal dari IPR Koperasi Pah Meto Berdikari.
5. Atas kejadian tersebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Mengalami kerugian.

6. Oleh karena itu terhadap laporan informasi ini dapat ditingkatkan menjadi Polisi Nomor: LP/A/2/X1/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23 November 2024, guna dilakukan penyidikan lanjutan untuk membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

 

Terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerasan terhadap pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dengan tegas membantah.

“Tidak benar itu”, tegas dia.

 

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Yeni Setiono, S.H.

“Itu tidak benar. Dan suara dalam rekaman itu bukan suara saya. Nomor hand phone juga bukan nomor hand phone saya”, tegas dia.

 

Kuasa Hukum Kasatreskrim Bildad Tonak mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Polda NTT untuk dilakukan klarifikasi, sehingga nama institusi Polri (Polres Kupang-red) tidak tercoreng. (sintus).

  • Bagikan