OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Masa kampanye pada Pilkada serentak 2024 sudah usai Sabtu tanggal 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo dalam ketrangan pers di Kupang mengatakan, masa kampanye berakhir pada Sabtu pukul 00.
“Alat Peraga Kampanye Harus Segera Dibersihkan. Sesuai rapat koordinasi kami di hotel Timor-e bersama seluruh pihak itu, kami akan lakukan serentak di hari besok (Hari ini Minggu-red). KPU yang berwenang melakukan pembersihan, koordinasi dengan Pemda. Melibatkan Pol PP, Kesbang Pol dan Perhubungan. Kami lakukan apel bersama di KPU sebelum tim melakukan pembersihan di sepanjang jalan Timor Raya. Bawaslu tidak berwenang untuk melakukan pembersihan APK. KPU yang melakukan pembersihan, Bawaslu mengawasi”, ujar Toni Sabtu (23/11/24).
Terkait logistik Toni mengatakan, distribusi sudah dilepas di kecamatan menuju desa, kelurahan dan TPS.
“Mohon kita kawal bersama sehingga bisa berjalan dengan baik sampai h-1. Mudah-mudahan cuaca tidak menjadi hambatan”, ujar dia.
Menyinggung mengenai politik uang ia mengatakan, hal itu tidak bisa dihindari dalam pertarungan politik.
“Ini soal. Saya kira money politic ini menjadi potensi orang bisa membayar orang, transaksi, untuk mendapatkan suara. Saya kita kita sepakat untuk tolak money politic”, imbau dia.
“Mohon kerja sama kawan-kawan (media), jika itu ada diinformasikan. Bentuknya bisa uang, bisa bentuk barang”, terang Toni.
Hal penting lain yang dia tegas yakni netralitas TNI Polri dan Kepala desa.
“Kemarin sudah ada rekomendasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi. Termasuk ASN. Kawan-kawan mohon bantuannya. Selama ini sudah ada informasi. Terima kasih. Ada yang syarat formilnya lengkap tapi materinya tidak lengkap dan sebaliknya. Ada yang kita telusuri tapi susah untuk kita dapatkan”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



