Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buka Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah, Plt Sekda Tegaskan Ini

Plt. Sekda kabupaten Kupang Marten Rahakbaw (tengah) saat membuka rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) Selasa (19/11).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbaw, membuka rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA).

 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (19/11).

Rapat tersebut akan menjadi embrio terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak, di wilayah itu.

 

Marthen Rahakbaw dalam sambutannya mengatakan, rapat yang dilaksanakan tersebut adalah salah satu langkah besar yang diambil Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merealisasikan Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kupang.

Menurit dia, dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak, setiap anak di Kabupaten Kupang dipastikan dapat tumbuh berkembang untuk meraih masa depan dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih.

“Kita harus menempatkan anak sebagai prioritas dalam pembangunan, karena anak adalah aset terpenting yang akan membawa Kabupaten Kupang ke masa depan yang cerah. Oleh karena itu pembangunan di daerah harus memastikan anak – anak mendapatkan hak mereka, seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi aktif didalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan mereka”, jelas Marthen Rahakbaw.

 

Marthen Rahakbaw melanjutkan, Kabupaten Layak Anak adalah inisiatif yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan amanah yang tertuang dalam Undang – undung untuk direalisasikan bersama.

 

“Regulasi ini harus mencakup prinsip – prinsip dasar perlindungan anak seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, dan penghormatan kepada hak anak sendiri. Perda ini juga harus mengintegrasikan indikator kabupaten layak anak seperti akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan keberadaan fasilitas kebutuhan anak. Penguatan sinergi antar Pemerintah, masyrakat, LSM, media, dan anak sendiri juga penting terlaksana, agar hak – hak anak dipastikan mereka dapatkan”, ujar Rahakbaw.

 

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang, Tjokorda Swastika, beberapa pimpinan OPD terkait, Kepala Unit Perlindungan Anak Polres Kupang, Kepala Balai Sentra Efata Kupang, dan beberapa perwakilan LSM. (Tery).

  • Bagikan