KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan sikap bela rasa terhadap awak media desk kabupaten Kupang.
Sikap ini ditunjukkan setelah wartawan desk kabupaten Kupang diminta untuk tidak berada di area podium untuk mengambil gambar, sementara staf EO J&D dibiarkan leluasa lalu lalang untuk menjalankan aktifitasnya.
Berikut Sikap AJI Kupang Atas Larangan Peliputan Saat Penarikan Nomor Undian Paslon Bupati-Wabup Kupang di Kantor KPU Kabupaten Kupang.
AJI Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.
Ketua AJI Kupang Jemy Amnifu dalam rilis yang diterima media ini Selasa (24/9/24) menegaskan, Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
Apalagi larangan peliputan pengambilan gambar) terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi.
Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.
Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikam klarifikasi atas kejadian tersebut.
2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




