OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pieter Sabneno, memimpin Apel Kesadaran yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (17/9).
Apel yang dilaksanakan rutin setiap tanggal 17 setiap bulannya tersebut, dilaksanakan untuk memantapkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan integritas bangsa, membina ideologi Negara dan wawasan kebangsaan, dan memupuk kecintaan dan patriotisme kepada Bangsa dan Negara.
Dalam kesempatan tersebut Pieter Sabneno menekankan pentingnya mendahulukan kewajiban sebelum mendapatkan hak dari seluruh Pegawai, di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan, kewajiban-kewajiban termasuk administrasi pelaporan kinerja dan absensi harus terlebih dahulu dilengkapi, sebelum pegawai mendapatkan haknya seperti hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Harus ada perimbangan antara kewajiban dan hak, oleh karena itu kewajiban-kewajiban dari para pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya.
Termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai yang harus dilaporkan sebelum mendapatkan TPP.
Oleh karena itu SPJ dan bukti absen kehadiran harus terlebih dahulu dilengkapi sebagai pertanggungjawaban, sebelum hak-hak pegawai dibayarkan”, jelas Sabneno.
Pieter Sabneno juga menginformasikan, saat ini tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang melakukan pemeriksaan pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ia meminta pihak-pihak yang berkepentingan melaporkan pemanfaatan anggaran, agar dapat melakukan tugasnya dengan baik dengan bekerjasama dengan BPK RI.
Selain itu diinformasikan, masa evaluasi kinerja dari Penjabat Bupati Kupang oleh Kementerian Dalam Negeri akan segera dilakukan, dan berharap bantuan kelengkapan berkas-berkas penilaian dari pihak-pihak terkait segera terealisasi.
Apel itu dihadiri para Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan seluruh Pegawai yang bekerja dikompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




