Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jumpa Media, Ketua KPU Kabupaten Kupang Bicara Tahapan Pemilu, Hingga Deklarasi Kampanye Damai

R

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa bersama Komisioner Sekaligus Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu Samsul Golle menyampaikan berbagai hal seputar pelaksanaan Pemilu.

Ketua KPU Nichson Manggoa menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati wakil Bupati.

 

“Rumah Sakit yang memenuhi syarat yakni RS Ben Mboi. Besok Hasilnya diterima”, kata Manggoa dalam ketrangan pers Selasa (3/9/24).

Menurut dia, seluruh peserta Pilkada mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Ben Mboi.

 

“Semua cakada dari 22 kabupaten Kota dan provinsi periksa kesehatan di RS Ben Mboi mulai 27 Agustus sampai 2 September 2024”, kata dia.

 

Mengenai pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat mengikuti pemilihan ia mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami sudah koordinasi dengan Dukcapil untuk perekaman KTP”, terang dia.

Tentang berkas para bakal calon kepala daerah ia mengatakan, saat ini pihaķnya sedang melakukan penelitian untuk memastikan semua syarat terpenuhi.

“Hasil penelitian kita sampaikan ke paslon, untuk diperbaiki lalu dikembalikan ke KPU. Perbaikan 1x saja. Kalo tidak memenuhi syarat akan disampaikan di hadapan balon. Tanggal 6-8 perbaikan”, ucap Manggoa.

“Kekurangan syarat calon harus disampaikan saat semua ada sesuai jadwal”, tambah Nichson.

Lalu bagaimana dengan Tim pemantau Pemilu pak Ketua ?

 

“Tim Pemantau kita sudah buka sampai Nopember. Belum ada yang daftar saat ini”, terang dia.

 

Sedangkan mengenai tahapan kampanye ia menjelaskan, hal itu akan dimulai pada tanggal 24 September 2024.

“Diawali dengan deklarasi kampaye damai di hari pertama kampanye. Kampanye berlangsung selama 60 hari”, tambah dia.

Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu Samsul Gole menjelaskan,
jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 266. 921.

“Data ini disampaikan kepada PPK untuk diumumkan kepada masyarakat. Yang sudah meninggal masih ada nama. Atau yg sdh memenuhi syarat tapi belum masuk DPS, harus ditelusuri lagi”, ujar Samsul.

 

Ia mengatakan, pemutakhiran data berdasarkan Kartu Keluarga.

“Kalo tidak punya dokumen maka KPU tidak bisa catat dia sebagai pemilih”, tambah dia.

 

Menurut dia, KPU masih dengan aturan yang sama, menerima pemilih yang datang ke TPS dengan KTP.

“Kenapa saat memilih tidak bisa pake KK, karena kk tidak berfoto. Maka harus KTP. Kalo tidak ada KTP bisa bawa biodata perekaman KTP yang ditempel foto”, tegas Samsul.

 

Ia mengatakan, setelah pemutakhiran data akan dilakukan penetapan DPT pada 21 September 2024.

Mengenai masyarakat yang belum memiliki dokumen Samsul mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang untul melakukan perekaman.

“Lewat program Laismanekat dan RESCE ribuan pemilih potensial terdata”, ujar dia menjawab wartawan.

 

Mengenai Debat Kandidat Samsul mengatakan hal itu akan dilakukan saat masa kampanye. (Sintus).

  • Bagikan