KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –
– Apresiasi untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Kupang sebagai salah satu Satuan Pendidikan Non Formal.
Satuan pendidikan nonformal ini terus melakukan berbagai terobosan dengan melatih para peserta didik Paket A jenjang SD, Paket B jenjang SMP dan Pajet C setara SMA/SMK dengan berbagai ketrampilan sesuai minat dan bakat peserta.
Program ini digelar dalam rangka mewujudkan dan menghasilkan lulusan yang memiliki Ketrampilan yang kelak nanti bisa Mandiri dan berkarakter.
Kepala SPNF SKB Kota Kupang, Ir. Yosephina Ima Dasion di ruang kerjanya, Kamis, 21 Agustus 2024 mengatakan, salah satu terobosan baru untuk mendukung tujuan pendidikan nonformal adalah dengan melatih para peserta didik untuk menguasai setiap ketrampilan yang diminati seperti, kursus menjahit dasar hingga lanjutan, kursus seni musik dan tari, desain grafis dan kursus public speaking.
“Jadi terobosan kami dan terus kami lakukan adalah ciptakan lulusan yang nanti anak didik memiliki ketrampilan untuk bisa mandiri dengan kemampuan karakter baik dengan demikian bisa menghidupi diri atau keluarga kelak,”ujar Dasion.
Lebih lanjut dia mengatakan, dunia saat ini menuntut setiap orang memiliki kemampuan lebih dengan kompetensi tertentu yang berkarakter baik.
Dia juga, meyakinkan bahwa lukusan paket A, B dan Paket C dari SPNF SKB Kota Kupang siap memiliki daya saing di dunia kerja di tengah masyarakat.
Hal sama juga diungkapkan, Linda Merukh salah satu instruktur kursus menjahit di SKB Kupang.
Menurut dia dua tahun terakhir sebagai pembina kursus di SKB mulai dari kusrsus tingkat dasar hinga tingkat lanjutan ada sejumlah tamatan yang sudah membuka usaha kursus menjahit di rumah.
“Saya juga senang karena selama dua tahun saya melatih mereka di SKB mulai dari dasar sampai lanjutan ada di antara mereka sudah buka usaha menjahit di rumah, karena tamatan dari sini benar-benar memiliki kemampuan lebih,” ungkapnya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




