KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Kupang, sejak 25 Juli – 25 Agustus 2024 menggelar kegiatan Kursus Public Speaking.
Kegiatan diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari 16 perempuan dan 4 laki-laki.
Peserta kursus Public Speaking adalah warga belajar yang telah menyelesaikan paket C dan juga mereka yang sedang mencari pekerjaan maupun telah bekerja.
Kepala SPNF SKB Kota Kupang Ir Yosephina Ima Dasion di ruang kerjanya Kamis, (22/8/2024) mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk membelajarkan dan melatih kemampuan berbicara di depan umum.
Menurut dia, selama ini kemampuan Public Speaking misalnya menjadi Master of Ceremonial (MC) maupun juru bicara dan lainnya hanya dikuasai dengan cara belajar mandiri.
Ia menilai, perlu ada wadah untuk melatih mereka yang membutuhkan.
“Public speaking merupakan seni berkomunikasi secara lisan, dengan tujuan, menyampaikan ide atau gagasan maupun pesan dan pendapat di depan audiens. Pengalaman kami selama ini banyak mereka menguasai ini karena belajar secara mandiri, sehingga kami merasa perlu ada wadah untuk melatih mereka yang ingin belajar,” jelas Dasion.
Dalam pelatihan itu, lanjut Dasion, para peserta tidak saja dilatih berbicara atau speak, tetapi juga peserta dilatih untuk memahami teknik atau metodologi yang tepat dalam berbicara.
“Sebagai pembicara atau speaker mesti memiliki kemampuan handal, sehingga saya berterima kasih kepada teman-teman peserta yang telah mengikuti dengan baik dan semoga mampu mempraktekan di dunia kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Devid (33) salah seorang peserta Kursus Public Speaking mengatakan senang mendapat tambahan ilmu public speaking untuk bisa menerapkan di hadapan umum apabila diperlukan.
“Saya bersyukur bisa dapat kesempatan untuk menambah pengetahuan dan nanti bisa menerapkan di masyarakat. Sebab di sini kami tidak saja dilatih berbicara tetapi juga dilatih untuk memiliki kepercayaan diri,” ujar Devid senang. (goe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




