KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota Kupang. Apresiasi disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menaruh perhatian terhadap infrastruktur pendidikan di SD Inpres Bello.
“Saya atasnama masyarakat perlu menyampaikan apresiasi terhadap perhatian serius dari Pemkot Kupang melalui Dinas Pendidikan yang telah melakukan pengrehaban (rehab) sejumlah ruang kelas. Dan rencana penambahan pembangunan tiga ruang kelas baru dalam tahun 2024 ini,” kata Otniel Nahum Tuan Ketua RW 008 di SDI Bello Selasa, (13/8/2024.
Hal sama juga dikatakan Daud Faku. Ketua RT 002 Kelurahan Bello itu mengatakan, pihaknya sudah lama berharap agar ada perhatian perbaikan dan penambahan ruang belajar baru.
Menurut Faku, dari tahun-ke tahun jumlah siswa bertambah sehingga daya tampung terbatas.
“Harapan kami sudah terlaksana tahun ini 2024 ada pengrehapan dan rencana penambahan gedung baru. Karena itu kami perlu syukuri dan apresiasi Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs Dumuliahi Djami, M.Si menyampaikan terimakasih atas perhatian masyarakat melalui Tokoh-Tokoh di Kelurahan Bello.
Menurut dia, tahun 2024 tidak hanya SD Negeri Bello tetapi ada beberapa sekolah yang juga ada perhatian Pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
“Ya benar tahun ini di SD Negeri Bello ada rehab dan penambahan ruang kelas baru dan saya menyampaikan terimakasih banyak atas atensi dan perhatian dari tokoh-tokoh yang ada di Bello karena wujud kerjasama tidak saja dari elemen pendidikan tetapi kontribusi masyarakat sangat kami perlukan dalam membangun dunia pendidikan,” pungkas Dumul. (Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




