OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor Kupang mulai mencoba mengimplementasikan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di Satuan Kerja Polres Kupang, Jumat (9/8) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.
Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan arahan dari Kapolres Kupang yang menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan publik sesuai dengan Permenpan RB No. 15 Tahun 2014.
Dalam arahannya, Kapolres menyatakan, standar pelayanan publik merupakan pedoman penting yang harus diikuti oleh seluruh jajaran Polres Kupang. Ini untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan memuaskan.
“Standar pelayanan publik bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya berharap seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan standar ini dengan baik di setiap unit pelayanan,” ujarnya.
Setelah arahan dari Kapolres, kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari beberapa unit pelayanan di Polres Kupang yang telah menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Permenpan RB No. 15 Tahun 2014.
Presentasi ini meliputi penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi standar pelayanan, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dilanjutkan dengan pemantauan ruang pelayan publik milik Polres Kupang berupa layanan SKCK dan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik terus dipenuhi. Beliau menegaskan bahwa setiap unit pelayanan harus memiliki sistem monitoring yang baik agar setiap penyimpangan atau kekurangan dalam pelayanan dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kupang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan pelayanan yang prima di seluruh instansi pemerintah, termasuk Polri.
Menurut dia, dengan implementasi yang baik dari Permenpan RB No. 15 Tahun 2014, diharapkan Polres Kupang dtetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Kepada Awak media Kapolres Agung mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini didasari UU nomor 25 tahun 2009 dan Permenpan RB nomor 15 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kegiatan hari ini didasari UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB nomor 15 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, ” tutupnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Kesepakatan antara Polri dan Kemenpan RB.
Hadir pada kesempatan itu jajaran personel Polres Kupang serta perwakilan dari berbagai unit pelayanan di Polres Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Kupang Kasat Intelkam Polres Kupang Iptu Misbar, S.H, Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang Contantius Boro, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignatius Stevanus. Perwakilan dari UPTD Kabupaten Kupang Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si, Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Sakarias Rhewa Arfin Y. Nalenan. Akademisi BEM Stikes Maranata Kupang serta personil yang mengawaki unit pelayan di Polres Kupang. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




